Pengumuman
Kabinet Menteri sebagai pembantu Presiden Joko Widodo sebenarnya banyak yang
berharap akan diumumkan satu hari setelah dilantiknya Joko Widodo sebagai
Presiden RI tanggal 20 Oktober 2014 kemarin.
Ada penyebab, diantaranya belum ada feedback dari KPK berkaitan
nama-nama yang diajukan yang kedua harus ada persetujuan dari DPR perubahan
nomenklatur jika ada perubahan kementerian.
Penyebab tersebut sah-sah saja, yang
pertama alasan cukup bagus bagi presiden karena presiden berharap para
menterinya bisa sinergi dalam bekerja.
Jangan sampai ketika sedang bekerja para menteri harus dipanggil KPK
untuk diproses/diselidiki berkaitan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani
oleh KPK.
Kedua alasan ini juga sangat baik sekali
karena walaupun penetapan menteri adalah hak prerogative presiden tapi secara
umum karena presiden adalah pilihan rakyat dan rakyat sudah menetapkan
kementerian apa saja yang harus ada di pemerintahan melalui nomenklatur yang di
wakilnya yaitu di DPR. Sehingga ketika
presiden ingin memiliki kementerian yang berbeda dengan nomenklatur yang ada
maka memang wajib untuk disetujui oleh rakyat melalui DPR.
Persoalannya adalah dengan kabinet yang tertunda ini bisa menimbulkan
efek yang lain sebagaimana dalam Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 8 Ayat 3 Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama…..
Artinya jika terjadi
sesuatu (amit-amit) pada Presiden dan Wakil Presiden
maka yang berhak menggantikan adalah tiga Menteri yaitu Menteri Luar Negeri,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama sebagai
pelaksana tugas kepresidenan namun menterinya belum ada.
Jadi kita hanya berdoa semoga walau
kabinet tertunda tapi kita berharap pemerintahan tetap berjalan normal. Kepada KPK berikan yang terbaik sesuai dengan
tugas dan untuk DPR segera memberikan keputusan.
Selamat
bekerja kepada Bapak Joko Widodo dan Bapak Yusuf Kalla kami berharap Indonesia
lebih lebih dan lebih baik lagi ditanganmu.
mantap masbam lanjutkan
ReplyDeleteMakasih bos, supportnya masih harus belajar banyak nih hehehe
ReplyDelete