Friday 24 October 2014

Kabinet Tertunda, Pemerintahan Tetap Jalan




  Pengumuman Kabinet Menteri sebagai pembantu Presiden Joko Widodo sebenarnya banyak yang berharap akan diumumkan satu hari setelah dilantiknya Joko Widodo sebagai Presiden RI tanggal 20 Oktober 2014 kemarin.  Ada penyebab, diantaranya belum ada feedback dari KPK berkaitan nama-nama yang diajukan yang kedua harus ada persetujuan dari DPR perubahan nomenklatur jika ada perubahan kementerian.


  Penyebab tersebut sah-sah saja, yang pertama alasan cukup bagus bagi presiden karena presiden berharap para menterinya bisa sinergi dalam bekerja.  Jangan sampai ketika sedang bekerja para menteri harus dipanggil KPK untuk diproses/diselidiki berkaitan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

   Kedua alasan ini juga sangat baik sekali karena walaupun penetapan menteri adalah hak prerogative presiden tapi secara umum karena presiden adalah pilihan rakyat dan rakyat sudah menetapkan kementerian apa saja yang harus ada di pemerintahan melalui nomenklatur yang di wakilnya yaitu di DPR.   Sehingga ketika presiden ingin memiliki kementerian yang berbeda dengan nomenklatur yang ada maka memang wajib untuk disetujui oleh rakyat melalui DPR.

  Persoalannya adalah dengan kabinet yang tertunda ini bisa menimbulkan efek yang lain sebagaimana dalam Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 8 Ayat 3 Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama…..
Artinya jika terjadi sesuatu (amit-amit) pada Presiden dan Wakil Presiden maka yang berhak menggantikan adalah tiga Menteri yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama sebagai pelaksana tugas kepresidenan namun menterinya belum ada.

     Jadi kita hanya berdoa semoga walau kabinet tertunda tapi kita berharap pemerintahan tetap berjalan normal.  Kepada KPK berikan yang terbaik sesuai dengan tugas dan untuk DPR segera memberikan keputusan.
Selamat bekerja kepada Bapak Joko Widodo dan Bapak Yusuf Kalla kami berharap Indonesia lebih lebih dan lebih baik lagi ditanganmu.

2 comments: