Wednesday 15 March 2017

Transaksi "Riba" Tenaga Manusia, Maksudnya?

         Kita sering mendengar kalimat dalam Al Qur'an, Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.  Secara definisi umum juga sudah pada mahfum apa itu yang disebut riba yaitu menetapkan bunga pada pinjaman.  Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar (www.wikipedia.org).  Namun makna lain dari riba baik secara bahasa atau linguistik berupa ziyadah atau tambahan atau tumbuh dan membesar.   Nah bisa jadi ada praktek "Riba" untuk tenaga manusia, maksudnya?


          Penulis bukan ahli bahasa arab, dimana menggunakan bahasa "Riba" ini, hanya sekedar sedikit memberikan penggambaran suatu kondisi.  Ada beberapa poin yang akan dijelaskan yaitu jual beli, mekanisme kerja, riba.

          Istilah jual beli pada sebuah perusahaan bisa digambarkan seolah perusahaan "menjual" pekerjaan dan "dibeli" dengan tenaga kita.  Tanda bukti proses jual beli itu dengan ada gaji dan proses akad jual beli berupa kontrak kerja.  Proses jual beli inipun disahkan oleh badan yang mengurusi ketenagakerjaan dengan panduan ISO, kemudian oleh perusahaan diterjemahkan ke dalam SOP dan IK dimana berisi Job Description (gambaran kerja) dari pekerjaan yang dilamar.  Ketika seseorang akan bekerja akan melihat kontrak kerja dan dekripsi kerja ini.

          Dalam praktek mekanisme kerja seseorang yang bekerja bisa lebih dari jam yang ditetapkan dengan reason loyalitas ke perusahaan namun dari sisi pekerjaan terus ditambah melebihi apa yang harusnya dilakukan (pekerjaan diluar deskripsi kerja).  Pekerjaan yang ditambahkan ini (bagi pembuat kebijakan/perusahaan tempat bekerja) merupakan keuntungan tersendiri dimana secara langsung akan mendapatkan hasil berlebih namun tidak membayar ke karyawan tersebut, sehingga bahasa sederhana yang bisa diungkapkan adalah "riba" terhadap tenaga manusia.  Contoh: dalam job description hanya ada pekerjaan A dan B namun dalam prakteknya ada pekerjaan C yang berbeda sama sekali dengan main job, maka inilah yang dimaksud penulis melebihkan atau menambahkan atau ziyadah tadi.

          Bagi perusahaan atau terutama bagi pembuat kebijakan di sebuah perusahaan selayaknya memperhatikan jenis pekerjaan yang akan dibebankan kepada karyawan karena jika melebihkan atau ziyadah dari job description yang dibuat sendiri maka bisa saja sudah "Riba" terhadap tenaga manusia.  Jadi mari kita hindarkan hal-hal yang akan menjerumuskan.

          


1 comment: