Imigran adalah perpindahan seseorang dari satu negara ke negara lain dimana bukan menjadi warga negara tersebut. Imigran ilegal adalah imigran yang tidak memiliki dokumen resmi untuk melakukan perpindahan tersebut, sehingga cara yang dilakukanpun dengan "diam-diam" masuk ke sebuah negara. Lalu adakah Imigran ilegal di muka bumi???
Ketika seseorang dikatakan tidak ilegal sebagai imigran karena orang tersebut sudah disetujui oleh pihak imigrasi dimana sebelum cap ijin di pasport dilakukan, pasti dilakukan terlebih dahulu "persetujuan" dengan cara tanya jawab singkat. Dan secara tidak langsung pula bahwa seseorang itu sebelum memasuki sebuah negara maka dia diharapkan akan taat dengan hukum yang berlaku di sebuah negara tersebut. Jika tidak maka dia tidak akan diijinkan masuk ke negara tersebut.

Dari prosedur "imigrasi" singkat diatas maka setiap manusia yang lahir ke muka bumi sudah disetujui untuk tinggal di muka bumi (sehingga disebut lahir dalam keadaan suci). Namun jika dalam kenyataannya manusia yang hidup di muka bumi ini ternyata masih banyak penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan-Nya. Maka Alloh sering memperingatkan kembali dengan ayat-ayat kauniyah dan kauliyah-Nya.
Proses imigrasi ini tetap dilakukan kepada setiap manusia agar jangan sampai manusia mengatakan ketika di "depan persidangan"/akherat bahwa manusia tersebut "imigran ilegal" (orang yang lengah) atau orang-orang yang membela diri bahwa dia belum pernah diambil persaksian terhadap ketaatan aturan Alloh. Jadi setiap manusia tidak ada yang imigran ilegal, semua yang lahir sudah disetujui, untuk itu bagaimana seorang manusia bisa memperlakukan dirinya dalam mempertahankan ucapan persaksian.
No Imigran Ilegal di Muka Bumi!!!
No comments:
Post a Comment