Thursday, 6 November 2014

DPR Tandingan, Siapa Yang Kalah?



                DPR Tandingan, kenapa? tanya anak kecil ketika melihat berita di tv.  Ya akhir-akhir ini kita disuguhkan tentang informasi bahwa DPR terbelah dua.  Apapun motif dari terbelahnya DPR ini mereka berdua yang tahu baik dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP),  walaupun secara umum kita sudah mahfum kalau hal ini tiada lain dari ego/kepentingan masing-masing.


            Secara umum ketika proses pemilihan Koalisi Merah Putih (KMP) telah sah secara hukum karena terbentuk dari voting dan telah disepakati bersama.  Namun secara mengejutkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) merasa tidak terima dengan pengesahan itu sehingga terbentuklah DPR tandingan.  Kalau kedua koalisi tersebut saling berseteru dan mengaku masing-masing merasa benar dan menang, pertanyaannya siapa yang kalah?

            Kita sebagai rakyat Indonesia bukannya merasa senang dengan perseteruan ini, karena kita rakyat Indonesia memilih mereka yang menduduki jabatan.  Sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 perubahan Kedua BAB VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 19 ayat 1 “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”.  Artinya kami rakyat Indonesia dengan hati sukarela dan tulus memilih bapak-bapak sekalian.  

            Kalau keduanya merasa menang maka yang kalah rakyat Indonesia yang sudah memilih dan mempercayakan hak mereka untuk diperjuangkan melalui pemilihan yang sah pula yaitu pemilu.  Jadi jangan buat terluka hati rakyat Indonesia, karena doa rakyat yang tertindas lebih makbul dibandingkan doa bapak-bapak anggota dewan yang ingin menang memperebutkan kursi.  Pilihan ada di bapak-bapak anggota Dewan yang terhormat.


Save our Parliament!!!

No comments:

Post a Comment