DPR
Tandingan, kenapa? tanya anak kecil ketika melihat berita di tv. Ya akhir-akhir ini kita disuguhkan tentang
informasi bahwa DPR terbelah dua. Apapun
motif dari terbelahnya DPR ini mereka berdua yang tahu baik dari Koalisi
Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), walaupun secara umum kita sudah mahfum kalau
hal ini tiada lain dari ego/kepentingan masing-masing.
Secara umum ketika proses pemilihan Koalisi Merah Putih
(KMP) telah sah secara hukum karena terbentuk dari voting dan telah disepakati
bersama. Namun secara mengejutkan
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) merasa tidak terima dengan pengesahan itu
sehingga terbentuklah DPR tandingan. Kalau
kedua koalisi tersebut saling berseteru dan mengaku masing-masing merasa benar
dan menang, pertanyaannya siapa yang kalah?
Kita
sebagai rakyat Indonesia bukannya merasa senang dengan perseteruan ini, karena
kita rakyat Indonesia memilih mereka yang menduduki jabatan. Sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945
perubahan Kedua BAB VII
tentang Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 19 ayat 1
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”. Artinya kami rakyat Indonesia dengan hati
sukarela dan tulus memilih bapak-bapak sekalian.
Kalau keduanya merasa menang maka yang kalah rakyat
Indonesia yang sudah memilih dan mempercayakan hak mereka untuk diperjuangkan
melalui pemilihan yang sah pula yaitu pemilu.
Jadi jangan buat terluka hati rakyat Indonesia, karena doa rakyat yang
tertindas lebih makbul dibandingkan doa bapak-bapak anggota dewan yang ingin
menang memperebutkan kursi. Pilihan ada
di bapak-bapak anggota Dewan yang terhormat.
Save our Parliament!!!
No comments:
Post a Comment