Friday, 12 December 2014

Jenjang Karir dalam pemerintahan, Kok Bisa?

          Perdebatan tentang Perppu Pilkada masih menjadi konsumsi berita kita hari ini.  Satu pihak menginginkan Pilkada langsung, pihak lain dengan pemilihan di Parlemen.  Gimana kalau pemerintahan ada sistem jenjang karir, lho maksudnya?


          Yah masalah Perppu ini terus bergulir walau KMP tidak ada ikatan resmi yang mengikat koalisi mereka (seperti persamaan ideologi dll) tapi sudah ada tampak perbedaan persepsi dari masalah Perppu ini.  Dua parpol sebagai koalisi dari KMP sudah menunjukkan perbedaan persepsi dengan koalisi itu sendiri.  Dimana Perppu Pilkada langsung diusung oleh Partai Demokrat.  Sedangkan Partai Golkar akan diuntungkan oleh Perppu ini karena hampir seluruh wilayah Indonesia Partai Golkar sebagai peraih suara terbanyak.

          Kenapa terjadi perdebatan? Padahal Indonesia perlu dikelola oleh orang-orang yang mumpuni di dunia pemerintahan.  Kenapa Kepala Daerah tidak dibuat sistem jenjang karier, seperti instansi/departemen lainnya.

          Jenjang karier diawali dari sebagai seorang Kepala Desa, kemudian Camat, Bupati/Walikota, Gubernur kalau memungkinkan ke tahapan Presiden dan Menteri.  Darimana bisa masuk sebagai Kepala Desa dari pendidikan pemerintahan yang sudah ada (Institut Pemerintahan Dalam Negeri/IPDN).  Seorang Kepala Desa bisa menentukan pilihan mereka ingin ke partai mana.  Kemudian seorang Kepala Desa dengan didukung partai pilihan mereka merancang program kerja dan mengelola kelurahan yang terbaik.  Kalau pengelolaan wilayah desa sangat baik maka dari dewan (notabene orang-orang partai) berhak mengusulkan calon-calon terbaik mereka untuk diusulkan menjadi camat (jika ada kekosongan jabatan Camat) dan dilakukan pemilihan.  Pola yang sama akan terjadi juga untuk pemilihan Bupati atau Walikota.  Diusulkan dari Camat-camat yang terbaik di Kabupaten atau Kotamadya dan dilakukan Pilkada langsung.  Pola juga akan berlaku ketika pemilihan Gubernur dipilih oleh DPRD untuk calon dari Bupati atau Walikota di satu propinsi, kemudian dari calon-calon tersebut dilakukan Pilkada langsung.   Dan pola bisa berlaku sama jika menginginkan untuk pemilihan Presiden, wakil Presiden dan bisa juga para menteri

          Dengan metode ini maka:
1.  Sekolah IPDN benar-benar berfungsi untuk mencetak pemimpin Bangsa.
2.  Menghilangkan sifat korupsi karena jika dari jenjang contoh Kepala Desa sudah melakukan korupsi maka pasti masyarakat di daerah tersebut tidak akan memilihnya walaupun sudah diusulkan oleh partai.
3.  Partai benar-benar akan berfungsi dalam mengusung calonnya dari tingkat Kepala Desa sampai Presiden sekalipun.  Mesin politik partai benar-benar harus bermain extra.
4.  Fungsi parlemen juga tidak bisa diabaikan karena proses fit dan proper test oleh mereka sebelum maju sebagai calon peserta pilkada.
5.  Rakyat juga tetap andil ikut memilih pemimpinnya.

           Jadi sistem ini merangkum semua elemen dan menjadi jalan tengah bagi perdebatan masalah Perppu Pilkada langsung saat ini.  Ini hanya ide Bagi Indonesia.

No comments:

Post a Comment