Monday, 29 December 2014

Mau Meninggal, Masih Adakah Kewajiban Ibadah?

          Ternyata kehidupan kita benar-benar diatur sedemikian rupa bahkan ketika kita akan meninggal (terutama bagi para suami).  Para suami masih memiliki kewajiban untuk memenuhi hajat hidup orang-orang yang akan kita tinggalkan.  Benarkah?


          Kita sadari bahwa kehidupan ini hanya sebentar.  Ukuran sebentar bisa hanya dalam beberapa detik saja atau menit atau jam atau hari atau bulan dan tahun.  Namun yang pasti bahwa kita semua akan merasakan yang namanya kematian itu.  Bahasa merasakan atau rasa artinya "taste" dalam bahasa Inggris, bermakna kematian itu bisa dirasakan berbeda-beda oleh setiap orang.

          Namun yang jadi persoalan adalah seorang suami masih ada beban tanggung jawab terhadap istri atau keluarga yang ditinggalkan.  Hal tersebut tersurat dalam Al Qur'an surat Al Baqarah : 240.
Ketika para suami akan meninggal dunia masih memiliki kewajiban memastikan bahwa istri yang ditinggalkan diberi wasiat berupa nafkah minimal satu tahun lamanya dan juga tidak menyuruh pindah rumah kecuali atas kehendak istri itu sendiri.

          Sehingga apa yang bisa dilakukan para suami untuk memastikan bahwa ayat tersebut terpenuhi terhadap istri dan keluarga.  Banyak metode yang bisa dilakukan atau direncanakan oleh seorang suami seperti menabung di Bank atau instrumen keuangan lainnya dengan nominal yang dipastikan sesuai kebutuhan hidup dalam satu bulan.  Yang kedua adalah dengan asuransi.

          Namun yang jadi persoalan sudahkah kita menyimpan dana senilai minimal satu tahun dari jumlah kebutuhan tiap bulan, kalau sudah tidak jadi persoalan tetapi kalau belum akan memulai kapan?
Kalaupun sudah memulai tetapi belum terpenuhi senilai yang dibutuhkan akan muncul lagi pertanyaan sudahkah kematian kita digaransikan? artinya kita tidak akan mati sebelum pemenuhan kebutuhan tersebut secara financial.  Cara kedua adalah cara yang paling tepat untuk memastikan istri dan anak-anak kita masih bisa melangsungkan kehidupannya setelah kita meninggal dunia.

          Jadi kita masih memiliki kewajiban dalam memastikan kebutuhan istri atau keluarga akan terpenuhi saat kita meninggal dunia, dan itu adalah kewajiban kita sebagai suami dan itu bernilai ibadah.
         

No comments:

Post a Comment