Monday 15 December 2014

PRT Sekarang = Budak Belian Dulu, Benarkah?

          Akhir pekan kemarin (14/12/2014) Koordinator JALA PRT Lita Anggraini, di Jakarta mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus segera disahkan.  Hal ini karena PRT dalam bekerja seringkali berada dalam situasi pengecualian terhadap hak-haknya.  Apa beda PRT sekarang dengan budak belian dulu?

          
           Pekerja Rumah Tangga atau PRT adalah orang yang bekerja pada Pemberi Kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan lainnya berdasarkan perjanjian kerja.  Dalam RUU PPRT yang dirancang oleh JALA PRT dalam poin  menimbang mengatakan bahwa PRT berhak (Sumber: RUU PPRT Baleg DPR 050613 http://www.jalaprt.co) :

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan sesuai dengan harkat dan martabat sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  2. Negara berhak melindungi setiap warga negara termasuk pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dari segal bentuk perlakukan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
  3. Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dimaksudkan untuk menjamin hak dan kewajiban masing-masing sehingga tercipta hubungan kerja yang seimbang, saling menghargai, saling melindungi dan harmonis.
           Dari data JALA PRT selam tahun 2014 terdapat 408 kasus kekerasan terhadap PRT dan sebanyak 90 persen multikasus.  Berupa penggabungan seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan perdagangan manusia baik dilakukan oleh majikan atau oleh agen penyalur.  Dari data tersebut mungkin bisa lebih besar lagi kenyataan di lapangan.

          Kalau kasus tersebut terus berlangsung apa bedanya PRT sekarang dengan budak belian jaman dulu.  Seolah-olah mereka tidak dianggap sebagai manusia layaknya.  Untuk itu kita harus tetap memberikan dukungan moral terhadap bapak/ibu anggota dewan / DPR terutama komisi IX yang membidangi masalah ketenagakerjaan.  Kami mencoba untuk terus mensupport walau kami tahu pekerjaan itu sangat sukar sebagaimana dalam Al Qur'an surat Al Balad : 12-13.

          Jadi dengan segera mensahkan RUU PPRT bapak/ibu anggota dewan sudah melaksanakan amanat Undang-undang Dasar 1945 juga dapat menyelamatkan Hak Asasi Manusia.  Tapi yang jelas bapak/ibu anggota dewan sudah mendapat pahala yang mulia karena telah melepaskan budak dari perbudakan walaupun itu mendaki lagi sukar.


Save Our Housekeeper

         
          

No comments:

Post a Comment