Busrin (58), seorang buruh tani berasal dari Probolinggo. Dia saat ini harus menjalani hukuman 2 tahun penjara subsidair 1 bulan dan denda 2 miliar oleh PN Probolinggo. Hal itu terjadi setelah dia tertangkap tangan oleh anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, di hutan Mangrove di Desa
Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Kalau merujuk dari dasar hukumnya sah saja hakim PN Probolinggo menetapkan putusannya. Baik itu hukuman penjara juga sekaligus denda. Tapi yang jadi persoalan adalah hukuman denda 2 miliar pantaskah???
Keputusan majelis hakim berdasarkan Pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Terluar. Majelis hakim juga menyatakan
tidak ada alasan pemaaf pada diri terdakwa dan tidak ada alasan pembenar
pada perbuatan terdakwa. Namun dalam penetapan keputusan tersebut majelis hakim juga bisa merujuk kepada ayat yang lain dari undang-undang tersebut.
Dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Terluar Bab XIII Penyelesaian Sengketa pasal 66, berikut kutipan lengkap:
Pasal 66
(1) Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini wajib membayar ganti kerugian kepada negara dan/atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk melakukan rehabilitasi dan/atau pemulihan kondisi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Pelaku perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar biaya rehabilitasi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada negara.
(4) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim dapat menetapkan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom) atas setiap hari keterlambatan pembayaran.
(1) Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini wajib membayar ganti kerugian kepada negara dan/atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk melakukan rehabilitasi dan/atau pemulihan kondisi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Pelaku perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar biaya rehabilitasi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada negara.
(4) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim dapat menetapkan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom) atas setiap hari keterlambatan pembayaran.
Secara pasal 66 memang itu perbuatan yang melanggar hukum namun jika merujuk ke ayat 3 yang artinya pelaku perusakan dalam ayat 1 wajib membayar biaya rehabilitasi. Kalau merujuk dari kata ini hanya satu pertanyaan pantaskan biaya rehabilitasi untuk 3 pohon mangrove dengan biaya 2 miliar??? rasanya angka itu cukup besar sekali. Jadi layakkah seorang buruh mendapatkan keputusan hukum seperti ini?? semua tergantung dari kita menilainya.
Save Our Neutral Law!!!
No comments:
Post a Comment