Busrin (58), seorang buruh tani berasal dari Probolinggo. Dia saat ini harus menjalani hukuman 2 tahun penjara subsidair 1 bulan dan denda 2 miliar oleh PN Probolinggo. Hal itu terjadi setelah dia tertangkap tangan oleh anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, di hutan Mangrove di Desa
Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Kalau merujuk dari dasar hukumnya sah saja hakim PN Probolinggo menetapkan putusannya. Baik itu hukuman penjara juga sekaligus denda. Tapi yang jadi persoalan adalah hukuman denda 2 miliar pantaskah???
